Peranan Obat Tradisional Dalam Kehhdupan Masyarakat

Februari 9, 2011 at 08:42 Tinggalkan komentar

Yang dimaksud dengan Obat Tradisonal atau Obat Asli Indonesia ialah ramuan-ramuan yang diperoleh langsung secara alamiah di Indonesia, baik yang berasal dari hewan, tumbuhan, atau mineral, diolah secara sederhana atas dasar pengalaman, dan dipergunakan dalam pengobatan tradisional. Obat tradisonal yang telah diramu dan siap untuk dipasarkan lazim disebut sebagai jamu (Jawa) (Menurut UU No. 9 tahun 1960 , tentang Pokok-Pokok Kesehatan dan UU No. 7 tahun 1963 tentang Farmasi). Sementara itu, yang dimaksud dengan “Pengobatan Tradisional” (Traditional medicine) ialah “seluruh pengetahuan dan praktik, baik yang dapat dijelaskan maupun tidak, yang digunakan untuk menetapkan diagnosis, pencegahan, dan penyembuhan terhadap gangguan keseimbangan fisik, mental, atau sosial, serta sepenuhnya didasarkan pada pengalaman praktis dan pengamatan yang diteruskan dari satu generasi ke generasi berikutnya secara tertulis maupun lisan” (WHO Technical Report Series 622, 1978). Penggunaan obat tradisional telah berlangsung sejak berabad-abad yang lalu, dan sampai saat ini masih banyak digunakan meskipun fasilitas pengobatan modern sudah tersedia. Di Indonesia, cara tradisional masih banyak dianut bahkan dihormati oleh sebagian besar rakyat sehingga pengobatan tradisional masih menduduki tempat penting dalam pemeliharaan kesehatan rakyat. Doktor Haldfan Mahler, Direktur Jenderal WHO, mengemukakan bahwa “sebagian besar negara yang sedang berkembang menghabiskan kurang lebih 80 % dari anggaran kesehatannya hanya untuk memberikan pelayanan kesehatan yang dapat menjangkau tidak kurang dari 20 % penduduknya”. Hal ini disebabkan oleh sebagian besar penduduknya berdiam di daerah pedesaan dengan berpenghasilan rendah yang justru sangat membutuhkan pelayanan kesehatan sederhana, murah, efektif, dan terjangkau sesuai dengan kemampuan mereka, sedangkan fasilitas kesehatan yang cukup lengkap dan relatif mahal umumnya terpusat di sebagian kota-kota besar saja. Oleh karena itu, Direktur Jenderal WHO berpendapat bahwa “bila negara-negara sedang berkembang tetap bertahan hanya dengan menggantungkan diri pada sistem pengobatan berdasarkan ilmu kedokteran yang secara resmi dianut, pemerataan pelayanan kesehatan belum dapat terpenuhi”. Alternatif pemecahan masalah ini adalah dengan memanfaatkan obat tradisional yang bahannya bersumber dari tumbuhan, hewan, atau mineral yang ada di sekitar tempat tinggal penduduk. Dalam usaha untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dalam bidang obat dan pengobatan, pemerintah Indonesia juga berusaha untuk membudayakan penggunaan obat tradisional. Di Indonesia dalam upaya pembangunan di bidang kesehatan perlu tersedia obat dalam jenis dan jumlah yang cukup sesuai dengan kebutuhan nyata masyarakat, aman penggunaannya, benar khasiatnya serta mempunyai mutu yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan, tersebar merata, dan terjangkau oleh masyarakat luas. Pemanfaatan obat tradisional ini telah dicantumkan dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara ( GBHN) 1988 tentang Arah dan Kebijaksanaan Pembangunan Bidang Kesehatan dalam Pelita V butir 1 disebutkan bahwa: “dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan secara lebih luas dan merata sekaligus memelihara dan mengembangkan warisan budaya bangsa, perlu tentu dilakukan penggalian, penelitian, pengujian, dan pengembangan obat-obatan serta cara pengobatan tradisional” (GBHN RI 1988-1993). Kebijakan Obat Nasional menyatakan bahwa di dalam upaya penyediaan obat, obat tradisional yang terbukti berkhasiat dikembangkan dan digunakan dalam upaya kesehatan. Di samping itu, dalam Sistem Kesehatan Nasional (SKN) tercantum pula bahwa pengobatan tradisional yang terbukti berhasil guna dan berdaya guna dibina, dibimbing, serta dimanfaatkan untuk pelayanan kesehatan (SKN, Depkes RI, 1982). Dalam rangka perwujudan pemanfaatan obat tradisional, Departemen Kesehatan telah mengadakan kelompok obat yang disebut “Obat Kelompok Fitoterapi (OKF)”, yaitu obat dari bahan alam, terutama dari alam nabati, yang khasiatnya jelas dan terbuat dari bahan baku, baik yang berupa simplisia maupun sediaan galenik yang telah memenuhi persyaratan minimal sehingga terjamin keseragaman komponen aktif, keamanan, dan kegunaannya. Obat tradisional yang telah diramu dan siap untuk dipasarkan lazim disebut sebagai Jamu (Jawa). Jamu dapat dibedakan atas 2 golongan, yaitu: 1. Jamu sebagai penyedap dengan bahan baku atau simplisia yang belum distandardisasikan dan belum pernah diteliti. Bentuk sediaannya masih sederhana, yaitu berwujud serbuk seduhan, rajangan untuk seduhan, dan sebagainya. Istilah kegunaan masih sepenuhnya memakai pengertian tradisional, seperti galian singset, sekalor, pegal linu, tolak angin, dan sebagainya. 2. Fitoterapi adalah simplisia yang telah mendapat standardisasi dan telah dilakukan penelitian alas sediaan galeniknya. Indikasi sudah menggunakan istilah farmakologi, seperti diuretika, obstipansia, kolagoga, dan sebagainya. Khasiatnya dapat diandalkan sesuai dengan basil penelitian yang sudah dikerjakan. Dengan adanya obat kelompok fitoterapi ini, diharapkan obat-obat dari alam secara bertahap dapat dimanfaatkan dalam sistem pelayanan kesehatan formal. Pustaka Kumpulan Kuliah Farmakologi Oleh Staf Pengajar Departemen Farmakologi FK UNSRI

Entry filed under: Uncategorized.

UPAYAKAN KESELAMATAN DALAM BIDANG KESEHATAN Kisah Sang Bidan Desa

Tinggalkan komentar

Trackback this post  |  Subscribe to the comments via RSS Feed


Kalender

Februari 2011
R K J S M S S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
232425262728  

Most Recent Posts